Juru Bicara Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan, penangkalan ponsel BM dengan cara memblokir international mobile equipment identity (IMEI) "bodong" yang ada di perangkat telekomunikasi di pasar gelap.
Bila pemblokiran tersebut dilakukan, maka pengguna ponsel BM tak lagi bisa digunakan untuk berkomunikasi atau menelepon.
"Mengingat keberadaan IMEI belum tentu sepenuhnya dipahami oleh sebagian besar pengguna layanan telekomunikasi dan mungkin sejauh ini yang diketahuinya hanya nomor telepon saja misalnya, maka sosialisasi intensif harus komprehensif," kata Gatot dalam rilis. "Sosialisasi ini tidak hanya harus dilakukan oleh kedua kementerian, tetapi juga oleh para penyelenggara telekomunikasi dan vendor telekomunikasi serta berbagai pihak terkait."
Masyarakat yang merasa menggunakan perangkat yang ilegal dan atau IMEI-nya termasuk yang unligitimated, tetap masih bisa menggunakan hingga satu tahun ke depan.
Ditambahkan, meskipun sepakat untuk mengatasi peredaran dan perdagangan ilegal perangkat telekomunikasi, Kemenkominfo sangat concern dan berhati-hati dengan masalah ini. Untuk itu, perlu dijelaskan lebih lanjut supaya tidak ada pemahaman yang keliru mengingat kini perangkat telekomunikasi tersebut baik yang legal maupun ilegal sudah digunakan oleh berbagai kalangan masyarakat.
Dijelaskan, koordinasi dengan Kementerian Perdagangan terhadap berbagai hal terkait dengan regulasi masalah perangkat telekomunikasi sesungguhnya selama ini sudah berlangsung cukup baik dengan tujuan untuk meminimalisasi adanya regulasi yang saling bertentangan. Khusus mengenai masalah IMEI ini memang untuk tingkat pejabat tinggi baru sekali ini dilakukan dan akan terus dikoordinasikan secara lebih intensif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar